dsc_1191.jpg
dsc_1341.jpg
dsc_1287.jpg
dsc_1274.jpg
img_1479.jpg
img_1543.jpg
img_9312.jpg
img_9308.jpg
img_9281.jpg
img_9280.jpg
img_9252.jpg
img_9239.jpg
img_9236.jpg
img_9225.jpg
2.jpg
1.jpg
img_9312.jpg
img_9312_0.jpg
dsc_1134.jpg
dsc_1123.jpg
dsc_1192.jpg
dsc_1189.jpg
dsc_1236.jpg
dsc_1211.jpg
dsc_1269.jpg
dsc_1266.jpg
dsc_1245.jpg
dsc_1280.jpg
dsc_1274.jpg
dsc_1299.jpg
dsc_1289.jpg
dsc_1319.jpg
dsc_1314.jpg
dsc_1353.jpg
dsc_1340.jpg
dsc_1335.jpg
dsc_0979.jpg
picture-7.png
 
 
Info

Panitia Penyelenggara AAS 2009 dapat dihubungi melalui telepon 021-72789833 atau melalui email di aas@maverick.co.id

KomunitasSudah jadi anggota?
Login
Login dengan Facebook:
Pengunjung terakhir
Powered by Sociable!

Berlangganan info AAS

Ketik alamat email Anda:

Delivered by FeedBurner

Shout!



Rekening Pemerintah bukan untuk Kepentingan Pribadi - M. Yamin Panca Setia, Jurnal Nasional 11/03/08

1st-M.Yamin Panca Setia(1)

Pemenang kategori hardnews bidang Politik

Penggunaan rekening Departemen Kehakiman untuk mencairkan uang Tommy Soeharto di rekening Banque Nationale de Paris atau BNP Paribas London tahun 2004 senilai 10 juta dolar AS adalah bentuk pelanggaran terhadap UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam UU tersebut ditegaskan, rekening pemerintah baru dapat dibuka oleh kementerian dan lembaga untuk keperluan penerimaan atau pengeluaran dana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. UU tersebut juga mewajibkan adanya laporan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendara Umum Negara atas penggunaan rekening pemerintah tersebut.

Sementara berdasarkan Keppres 42 Tahun 2002, setiap penerimaan oleh bendahara wajib disetorkan ke rekening Kas Negara dalam waktu satu hari kerja (Keppres 42 tahun 2002). Terdapat juga ketentuan bendahara dilarang menyimpan uang milik pribadi di rekening pemerintah yang menjadi tanggung jawabnya.

Kasus Tommy hanya salah satu dari sekian banyak permasalahan penggunaan rekening negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir pekan lalu mengatakan, permasalahan tersebut terjadi karena tidak ada sanksi yang tegas untuk pimpinan kementerian atau lembaga yang tidak melaporkannya.

Sanksi baru bisa dijatuhkan jika rekening-rekening yang tidak dilaporkan tersebut terbuti merugikan negara. Sri Mulyani akan mengusulkan kepada Presiden agar dibuat suatu aturan untuk menertibkan rekening-rekening tersebut, termasuk pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan rekening-rekening yang dikelolanya.

Departemen Keuangan rencananya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur status dari rekening-rekening di masing-masing kementerian dan lembaga.

Dapartemen Keuangan pada akhir Februari lalu, menemukan adanya 3.195 rekening senilai Rp 17,624 triliun pada kementerian dan lembaga yang tidak dilaporkan atau dipertanggungjawabkan.

Temua tersebut lebih besar dari hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004 dan 2005 yang menyebutkan adanya 1.303 rekening senilai Rp 8,537 triliun pada 35 Kementerian dan lembaga yang tidak dilaporkan. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu Hekinus Manao mengatakan, rekening tersebut tidak dilaporkan.

Dari 3.195 rekening tersebut, 1.309 rekening atas nama bendahara penerimaan atau pengeluaran Rp 4,07 triliun, 5 rekening escrow atau rekening antara senilai Rp 301 miliar, 1.221 rekening jaminan Rp 2,64 trliun, 173 rekening titipan pihak ketiga Rp 3,57 triliun, 256 rekening sumbangan dan penerimaan lain-lain Rp 2,123 triliun, 214 rekening belum diklarifikasi senilai Rp 142,6 miliar. Depkeu sudah menutup 17 rekening pada tahap pertama sebesar Rp 4,77 triliun.

Untuk rekening yang belum diklarifikasi oleh kementerian atau lembaga yang berjumlah 214 rekening tersebar di 10 kementerian dan lembaga. Antara lain Departemen Hukum dan HAM 83 rekening senilai Rp 49,48 miliar, Depkes 47 rekening senilai Rp 19,08 miliar, Dephan 44 rekening senilai 14,9 miliar, dan Depag 23 rekening denilai Rp 46,35 miliar.

Masih banyaknya rekening-rekening yang tidak jelas di sejumlah Kementerian atau Lembaga (KL) terutama disebabkan belum ada sanksi tegas bagi pejabat atau pimpinan lembaga yang tidak melaporkan adanya rekening-rekening tersebut kepada Menteri Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR Drajat Wibowo menilai pemerintah perlu menertibkan rekening-rekening yang tak jelas di departemen maupun lembaga pemerintah non departemen.

Jika rekening-rekening tak jelas, yakni berisi uang negara namun tidak masuk neraca dan biasanya disimpan atas nama pejabat tertentu atau yang lain, tidak ditertibkan, maka kebiasaan yang sudah ada sejak era Orde Baru tersebut akan terus dilakukan.

Menurut dia, penertiban rekening guna mengetahui secara pasti jumlah kekayaan negara. Pemerintah juga dapat memastikan jumlah yang bisa ditagih, serta memudahkan pemerintah untuk memutar kekayaan guna menambah pemasukan ke kas negara.

Departemen Keuangan akan terus mengklarifikasi dan mengidentifikasikan keberadaan rekening tersebut untuk mengetahui riwayat pembentukannya, penanggungjawabnya, saldo dan mutasinya, serta penyelesaiannya. Dari klarifikasi yang dilakukan sejak Agustus 2006 hingga Februari 2007 melalui konfirmasi, survey, dan pembahasan dengan kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak pemerintah agar terus menertibkan rekening pemerintah. Namun, penertiban rekening bukan berarti menghilangkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam kasus Tommy, katanya, diketahui jika di tubuh pemerintah ada orang-orang yang bermasalah. ”Itu sudah keluar dari agenda pemerintah untuk pemberantasan korupsi lebih serius,” katanya.