Archives
-
RPM Konten: SIUPP Online?
February 24, 2010
Belakangan ini, dunia maya dan jurnalistik tanah air kembali dibuat heboh oleh munculnya Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia atau yang disingkat RPM Konten. Tidak hanya mereka yang selama ini menggunakan dunia maya sebagai ruang kegiatan mereka sehari-hari, media konvensional pun cukup kritis dalam menyikapi hal ini. Beberapa melihat RPM Konten ini sebagai bentuk baru sensor pemerintah dan semakin mengancam kebebasan berekspresi setelah sebelumnya muncul UU ITE, kemudian RUU Kerahasiaan Negara, dan kini RPM Konten.Sesudah dirilis ke publik tanggal 11 Februari lalu, RPM Konten mendapat reaksi penolakan dari masyarakat. Di dunia maya, penolakan tersebut keras disuarakan lewat situs jejaring sosial Facebook dan Twitter, serta di situs seperti Politikana dan Tentukan.com. Di Tentukan.com, polling atas Penolakan RPM Konten adalah yang paling populer saat ini.
Di antara pasal-pasal dalam RPM Konten, ada beberapa yang dianggap paling kontroversial, yaitu pasal 7, 9, dan pasal 18. Di bawah ini adalah pasal-pasal tersebut:



Ketiga pasal ini banyak dikritisi karena berarti penyelenggara jasa multimedia – baik penyedia layanan internet, maupun penyedia konten – harus bertanggung jawab penuh dan melakukan sensor atas konten yang ada di layanan mereka padahal konten tersebut berasal dari pengguna, dan mungkin ada jutaan konten yang masuk di layanan mereka setiap harinya.Bagi pers sendiri, munculnya RPM Konten ini akan semakin membahayakan posisi kebebasan pers karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru,” demikian menurut AJI.
Melihat isi rancangan ini, terlihat seolah pemerintah menganggap pelaku dan penyelenggara jasa multimedia seperti anak kecil yang perlu dikontrol 100% dan diukur tingkat kepatuhannya. Padahal, seperti halnya jurnalistik, ada mekanisme peer-review dan kontrol publik yang terkadang bahkan lebih efektif dibandingkan dengan peraturan pemerintah.
AJI mengakui bahwa untuk mengatur konten pers, baik cetak, internet, maupun penyiaran, pers di Indonesia sudah memiliki peraturan tersendiri yaitu Kode Etik Jurnalistik dan juga sudah ada lembaga-lembaga yang mengawasi kerja pers, yaitu Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, jadi tidak perlu lagi adanya peraturan-peraturan baru yang justru hanya akan membatasi gerak pers dalam melaksanakan tugasnya sebagai salah satu pilar demokrasi tanah air.
Bagaimana menurut pendapat rekan-rekan?