Archives
-
Garis Abu-Abu Bernama “Infotainment”
December 28, 2009
Perdebatan menyoal apakah infotainment dapat disebut sebagai pekerjaan jurnalistik atau bukan sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada tanggal 21 November 2005, Dewan Pers bersama Program the European Initiative for Democracy and Human Right (EIDHR) European Commission sempat membuat diskusi dengan pertanyaan utama “Apakah infotainment termasuk jurnalistik atau bukan?”. Setahun kemudian, Universitas Paramadina Jakarta menggelar seminar dengan tema serupa.
Langkah drastis langsung diambil oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hanya dalam kurun waktu beberapa bulan setelah serangkaian diskusi tersebut, pada akhir Desember 2005, PWI mengakui bahwa infotainment masuk sebagai kategori pekerjaan jurnalistik, sehingga PWI mengakomodasi jurnalis infotainment yang mendaftarkan diri ke dalam organisasi ini dan masuk menjadi bagian dari Departemen Infotainment.
Pengakuan pekerja infotainment sebagai bagian dari pekerjaan jurnalistik oleh PWI tidak semerta-merta menyelesaikan perdebatan. Disana-sini, baik dalam bentuk diskusi formal maupun lewat tulisan di beragam medium, pertanyaan apakah infotainment dapat dikategorikan sebagai pekerjaan jurnalistik masih terus menjadi wacana luas.
Setelah tenang untuk beberapa saat, kasus tersebut kini kembali mencuat ke permukaan menyusul peristiwa marah-marahnya Luna Maya di sebuah situs jejaring sosial bernama Twitter akibat ketidaksukaannya secara pribadi atas sikap pekerja infotainment. Sontak, peristiwa tersebut kembali memancing perdebatan yang hangat antara beragam pihak hingga salah satu akibatnya membawa Luna Maya pada kasus hukum.
Dari sisi pekerja infotainment, mereka menganggap bahwa cap yang diberikan kepada pekerja infotainment yang dinilai bekerja di luar norma jurnalistik terlalu terburu-buru. Meskipun kecil peranannya, namun profesi pekerja infotainment selama ini telah mendukung kinerja jurnalisme konvensional dalam menciptakan perubahan dalam masyarakat melalui pemberitaan-pemberitaannya.
Pandangan lain juga menyatakan bahwa tidak selamanya infotainment identik dengan gosip yang tidak patut diperbincangkan karena infotainment tetap memiliki kebijakan redaksional yang tidak saja membahas hal-hal buruk dalam kehidupan selebriti, tetapi mencurahkan perhatian penuh pada keseluruhan hidup selebriti.
Selain itu, dalam kinerjanya, infotainment juga turut mengedepankan wacana-wacana yang terkait dengan kepentingan publik, seperti pada waktu Angelina Sondakh didaulat sebagai Duta Orang Utan, infotainment memainkan peran besar dalam mensosialisasikannya. Selain itu, infotainment juga berperan dan turut memberi ruang penolakan terhadap RUU Pornografi dan Pornoaksi ketika didiskusikan oleh Komisi XI DPR RI.
Pendapat-pendapat tersebut berbeda dengan sebagian pihak lainnya. Terkait dengan kasus Luna Maya, sebagai contoh, puluhan jurnalis yang mengatasnamakan Aliansi Jurnalis Surabaya menolak penyebutan pekerja infotainment sebagai jurnalis.
Mereka berpendapat, seorang jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya selalu dalam koridor kode etik jurnalistik dan dilindungi serta diatur oleh UU No. 40 tahun 1999. Sementara, pekerja infotainment selama ini seringkali melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan, “Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugasnya harus profesional jika berkaitan dengan privasi narasumber.”
Infotainment juga dianggap selalu melanggar pasal 9 Kode Etik yang menyebutkan, “Wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali jika itu berkaitan dengan pejabat publik penyelenggara negara.”
Abdullah Alamudi, salah seorang anggota Dewan Pers, berpendapat bahwa lembaganya mengakui infotainment sebagai bagian dari pekerjaan jurnalistik hanya ketika mereka mentaati kode etik jurnalistik. “Ketika pekerja infotainment melindungi privasi narasumber serta berorientasi pada kepentingan publik, maka Dewan Pers mengakuinya sebagai bagian dari pekerjaan jurnalistik,” tambahnya.
Namun, dia juga menyesalkan banyak infotainment yang tidak bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. “Banyak infotainment yang hanya memberitakan soal gosip dan tidak melindungi privasi narasumber, dan itu bukan pekerjaan jurnalistik,” ujar Abdullah yang juga menjadi anggota Dewan Juri Final Anugerah Adiwarta Sampoerna.
Dia memberikan contoh salah satu program yang infotainment yang baik adalah Kick Andy di Metro TV. Program tersebut selain memberikan hiburan kepada masyarakat, juga senantiasa berorientasi pada kepentingan publik. “Informasi-informasi yang ditampilkan pada program Kick Andy tidak melulu bersifat hiburan, namun juga memberikan inspirasi kepada publik. Misalnya, dalam salah satu tayangannya, program Kick Andy menampilkan orang cacat yang dapat berhasil dalam pekerjaannya dan itu menurut kami patut untuk ditampilkan,” ujarnya.
Dari sekian banyak pendapat yang muncul mengenai profesi jurnalisme dan infotainment, toh tidak serta merta membawa perdebatan pada keputusan akhir. Posisi pekerja infotainment hingga saat ini masih saja berpijak pada garis abu-abu.
Bagaimana dengan pendapat rekan-rekan sendiri?

