Perdebatan menyoal apakah infotainment dapat disebut sebagai pekerjaan jurnalistik atau bukan sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada tanggal 21 November 2005, Dewan Pers bersama Program the European Initiative for Democracy and Human Right (EIDHR) European Commission sempat membuat diskusi dengan pertanyaan utama “Apakah infotainment termasuk jurnalistik atau bukan?”. Setahun kemudian, Universitas Paramadina Jakarta menggelar seminar dengan tema serupa.
Langkah drastis langsung diambil oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hanya dalam kurun waktu beberapa bulan setelah serangkaian diskusi tersebut, pada akhir Desember 2005, PWI mengakui bahwa infotainment masuk sebagai kategori pekerjaan jurnalistik, sehingga PWI mengakomodasi jurnalis infotainment yang mendaftarkan diri ke dalam organisasi ini dan masuk menjadi bagian dari Departemen Infotainment.
Pengakuan pekerja infotainment sebagai bagian dari pekerjaan jurnalistik oleh PWI tidak semerta-merta menyelesaikan perdebatan. Disana-sini, baik dalam bentuk diskusi formal maupun lewat tulisan di beragam medium, pertanyaan apakah infotainment dapat dikategorikan sebagai pekerjaan jurnalistik masih terus menjadi wacana luas.
Setelah tenang untuk beberapa saat, kasus tersebut kini kembali mencuat ke permukaan menyusul peristiwa marah-marahnya Luna Maya di sebuah situs jejaring sosial bernama Twitter akibat ketidaksukaannya secara pribadi atas sikap pekerja infotainment. Sontak, peristiwa tersebut kembali memancing perdebatan yang hangat antara beragam pihak hingga salah satu akibatnya membawa Luna Maya pada kasus hukum.









