Archives
-
RUU Rahasia Negara: Aspirasi, Proteksi dan Revisi
September 15, 2009
Oleh: Nena Brodjonegoro
Sekarang sudah hampir dua minggu polemik tentang RUU Rahasia Negara berlangsung di banyak media, baik cetak, online, juga siar. Setelah direvisi, ternyata RUU Rahasia Negara masih menuai banyak diskusi dan perdebatan. Pemerintah pun akhirnya tidak bisa lagi menutup telinga atas aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan pers, yang meminta agar RUU tersebut tidak lantas diberlakukan sebagai UU yang mengikat sebelum dibahas dengan lebih mendalam.
Banyak pihak yang menduga bahwa jika RUU Rahasia Negara ini diberlakukan, Indonesia akan kembali menjadi negara otoriter seperti di masa Orde Baru, di mana kebebasan pers diberangus oleh pemerintah. Kekhawatiran ini terungkap dengan jelas pada editorial Media indonesia hari ini. Dengan RUU yang sekarang, banyak hal akan termasuk dalam definisi ‘rahasia negara’, seperti struktur organisasi TNI, bahkan APBN.
Menurut J. Kristiadi dalam analisisnya di harian Kompas hari ini, ada beberapa kelemahan dalam RUU tersebut, yaitu: 1) proses penyusunan tidak disertai kajian akademik yang komprehensif dan mendalam; 2) banyak ketentuan bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pers, dan UU HAM; 3) menurup akses publik melakukan kontrol terhadap negara serta memandulkan kebebasan pers, berpotensi pelanggaran dan menghambat penuntasan kasus HAM; 4) menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia; 5) rentan disalahgunakan melindungi pejabat pemerintah dari perbuatan korup; dan 6) tidak mengatur pengecualian yang sangat diperlukan dalam kondisi tertentu.
Berbagai pihak sudah menyuarakan pendapatnya mengenai pembahasan ulang RUU Rahasia Negara ini. DPR menyatakan bahwa hal ini terserah pada pemerintah, apakah akan menarik RUU ini dari pembahasan di DPR, Presiden melalui Juru Bicaranya menyatakan bahwa ia menginginkan UU ini diperbaiki sebelum disahkan.
Pertanyaannya, apakah setelah diperbaiki dan direvisi RUU Rahasia Negara ini akan mampu mengakomodasi aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, serta memenuhi tujuannya untuk memproteksi kedaulatan negara? Bagaimana menurut Anda, rekan media?
