Archives
-
RUU Rahasia Negara: Setelah Direvisi. Masihkah Dipertanyakan?
September 10, 2009
Saat ini wacana yang sedang hangat dibicarakan di kalangan pers adalah mengenai RUU Rahasia Negara dan bagaimana RUU ini diperkirakan dapat mempengaruhi kebebasan pers di Indonesia.
Adanya RUU ini tentunya bukan tanpa alasan. Pemerintah sendiri bersikap preventif untuk mencegah bocornya rahasia negara ke khalayak luas yang akibatnya malah merugikan negara sendiri. Namun sanksi yang ditentukan oleh RUU itu sendiri dinilai memberatkan beberapa kalangan di dunia pers, terutama perusahaan media massa skala kecil dan/atau menengah sehingga secara langsung tak langsung malah akan merugikan dunia pers itu sendiri dikarenakan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Tentunya RUU ini bukannya tidak mendapat tentangan. Masyarakat Pers Indonesia sendiri menyatakan menentang keras secara resmi mengenai RUU ini. Untuk RUU itu sendiri, rasanya masih perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai batasan-batasan kerahasiaan negara dan bagaimana cara penyampaiannya kepada masyarakat awam karena toh masyarakat sendiri perlu mengetahui beberapa informasi mengenai isu-isu negara agar dapat mengontrol beberapa kebijakan dan keputusan pemerintah.
Pihak pemerintah sendiri menyatakan bahwa RUU tersebut telah direvisi agar tidak terlalu memberatkan rekan-rekan di dunia pers. Tidak hanya itu, di RUU itu sendiri juga akan ditentukan mengenai jumlah maksimum dari denda akibat sanksi dan juga RUU tersebut tidak hanya dikenakan ke dunia pers namun juga korporasi-korporasi yang mengincar informasi penting dan rahasia negara untuk kepentingan pribadi.
Apapun bentuk dan jumlah sanksi yang diterapkan, semua kembali kepada keputusan hakim dan bagaimana sistem peradilan di Indonesia bekerja. Tentu saja kita semua berharap agar RUU ini dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun dan bertujuan untuk menjaga agar informasi penting milik negara tidak jatuh ke pihak-pihak yang berniat merugikan Indonesia.
Bagaimana dengan anda? Apa opini anda mengenai RUU Rahasia Negara yang telah direvisi ini?
