- Hanny
on Video: Testimoni Pemenang Anugerah Adiwarta Sampoerna 2009 - Hanny
on AAS 2009 - The Jakarta Globe - Hanny Kusumawati on Serba-Serbi: AAS Punya Cerita
- Revdy Iwan Syahputra
on Serba-Serbi: AAS Punya Cerita - Anugerah Adiwarta Sampoerna - on RUU Rahasia Negara: Setelah Direvisi. Masihkah Dipertanyakan?
- Adhi Kusumaputra
- Algooth
- Andi Muhyidin
- Andrew Greene
- Anugerah “Nugie” Perkasa
- Asep Setiawan
- Bagja Hidayat
- Eddy Mesakh
- Ika Maya
- Jarar Siahaan
- Jurnalis NTT
- Kelik M. Nugroho
- Manda La Mendol
- Marwan Azis
- Merry Magdalena
- Okky P. Madasari
- Pepih Nugraha
- Ratna “Atta” Ariyanti
- Samiaji Bintang
- Taufik Hidayat
- Wienda Parwitasari
- Zaky Yamani
- Zeynitta Gibbons
Oleh: Snezana
Pasal kekerasan terhadap pekerja pers bukanlah hal baru. Tetapi alangkah ironisnya ketika Indonesia sedang merayakan Pesta Demokrasi tanggal 8 Juli 2009, salah satu pemberitaan yang mewarnai surat kabar hari itu adalah adanya teror terhadap wartawan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kornelis Rahalaka, direktur dan wartawan di majalan bulanan Diaspora yang berkedudukan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, hari Selasa 7 Juli kemarin melaporkan adanya kasus teror terhadapnya kepada Polres Manggarai Barat.
Bentuk teror yang diterimanya antara lain SMS ancaman dan datangnya belasan preman ke rumahnya sambil menggedor-gedor, melempari atap dengan batu dan berteriak-teriak. Teror ini diterimanya berkaitan dengan pemberitaannya mengenai pemberian izin penambangan di Batugosok, NTT.
Sebelum teror terhadap Rahalaka, sudah beberapa kali terjadi kasus teror dan kekerasan terhadap jurnalis, antara lain kasus Julia (Juni 2009), Obby (Februari 2008), Agus dan Heri (Mei 2005), dan yang paling menggemparkan, Udin (Agustus 1996).
Kasus-kasus tersebut menunjukkan dua hal: (1) kesulitan pers untuk memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat dan sebagai pengontrol kekuasaan, serta ketidaksiapan pemerintah, institusi, perusahaan, dan (2) kesiapan masyarakat sendiri menghadapi nuansa demokrasi pers yang relatif baru ini.
Ketika pers diminta untuk lebih kritis dalam mengulas dan membicarakan suatu isu, ternyata masih ada pihak-pihak yang tidak siap dan tidak dapat menerima sikap kritis pers.
Tentunya terkadang ada perbedaan pendapat antara pihak pers dengan para pembaca/pendengar/pemirsanya. Kalau pun hal ini terjadi, hal ini sebenarnya telah diatur oleh UU Pers yang menyatakan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan media, maka pihak tersebut dapat menggunakan hak jawab.
Dewan Pers juga terus menghimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media untuk menggunakan hak jawabnya.
Selain menggunakan hak jawab, yang diikuti dengan kewajiban media massa untuk memuatnya, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib seperti kepolisian atau ke Dewan Pers langsung.
Jika hal tersebut benar-benar dipraktekkan oleh masyarakat, diiringi dengan semakin matangnya media massa dalam menyajikan berita, maka kasus teror dan kekerasan terhadap pers akan dapat diminimalisir. Dengan demikian, pers dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, dan pesta demokrasi akan dapat berjalan bersama dengan demokrasi pers.