dsc_1191.jpg
dsc_1341.jpg
dsc_1287.jpg
dsc_1274.jpg
img_1479.jpg
img_1543.jpg
img_9312.jpg
img_9308.jpg
img_9281.jpg
img_9280.jpg
img_9252.jpg
img_9239.jpg
img_9236.jpg
img_9225.jpg
2.jpg
1.jpg
img_9312.jpg
img_9312_0.jpg
dsc_1134.jpg
dsc_1123.jpg
dsc_1192.jpg
dsc_1189.jpg
dsc_1236.jpg
dsc_1211.jpg
dsc_1269.jpg
dsc_1266.jpg
dsc_1245.jpg
dsc_1280.jpg
dsc_1274.jpg
dsc_1299.jpg
dsc_1289.jpg
dsc_1319.jpg
dsc_1314.jpg
dsc_1353.jpg
dsc_1340.jpg
dsc_1335.jpg
dsc_0979.jpg
picture-7.png
 
 
Info

Panitia Penyelenggara AAS 2009 dapat dihubungi melalui telepon 021-72789833 atau melalui email di aas@maverick.co.id

KomunitasSudah jadi anggota?
Login
Login dengan Facebook:
Pengunjung terakhir
Powered by Sociable!

Berlangganan info AAS

Ketik alamat email Anda:

Delivered by FeedBurner

Shout!



Pesta Demokrasi dan Demokrasi Pers 09/07/09

Oleh: Snezana

Pasal kekerasan terhadap pekerja pers bukanlah hal baru. Tetapi alangkah ironisnya ketika Indonesia sedang merayakan Pesta Demokrasi tanggal 8 Juli 2009, salah satu pemberitaan yang mewarnai surat kabar hari itu adalah adanya teror terhadap wartawan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kornelis Rahalaka, direktur dan wartawan di majalan bulanan Diaspora yang berkedudukan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, hari Selasa 7 Juli kemarin melaporkan adanya kasus teror terhadapnya kepada Polres Manggarai Barat.

Bentuk teror yang diterimanya antara lain SMS ancaman dan datangnya belasan preman ke rumahnya sambil menggedor-gedor, melempari atap dengan batu dan berteriak-teriak. Teror ini diterimanya berkaitan dengan pemberitaannya mengenai pemberian izin penambangan di Batugosok, NTT.

Sebelum teror terhadap Rahalaka, sudah beberapa kali terjadi kasus teror dan kekerasan terhadap jurnalis, antara lain kasus Julia (Juni 2009), Obby (Februari 2008), Agus dan Heri (Mei 2005), dan yang paling menggemparkan, Udin (Agustus 1996).

70661_demo_wartawan_di_sejumlah_daerah_tolak_kekerasan_thumb_300_225

Kasus-kasus tersebut menunjukkan dua hal: (1) kesulitan pers untuk memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat dan sebagai pengontrol kekuasaan, serta ketidaksiapan pemerintah, institusi, perusahaan, dan (2) kesiapan masyarakat sendiri menghadapi nuansa demokrasi pers yang relatif baru ini.

Ketika pers diminta untuk lebih kritis dalam mengulas dan membicarakan suatu isu, ternyata masih ada pihak-pihak yang tidak siap dan tidak dapat menerima sikap kritis pers.

Tentunya terkadang ada perbedaan pendapat antara pihak pers dengan para pembaca/pendengar/pemirsanya. Kalau pun hal ini terjadi, hal ini sebenarnya telah diatur oleh UU Pers yang menyatakan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan media, maka pihak tersebut dapat menggunakan hak jawab.

Dewan Pers juga terus menghimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media untuk menggunakan hak jawabnya.

Selain menggunakan hak jawab, yang diikuti dengan kewajiban media massa untuk memuatnya, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib seperti kepolisian atau ke Dewan Pers langsung.

Jika hal tersebut benar-benar dipraktekkan oleh masyarakat, diiringi dengan semakin matangnya media massa dalam menyajikan berita, maka kasus teror dan kekerasan terhadap pers akan dapat diminimalisir. Dengan demikian, pers dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, dan pesta demokrasi akan dapat berjalan bersama dengan demokrasi pers.




Leave a Reply